Jumat, 30 Mei 2014

Sekilas Tentang Risk Based Bank Rating



Risk Based Bank Rating
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 13/1/PBI/2011 tentang sistem penilaian tingkat kesehatan bank maka bank wajib memelihara danatau meningkatkan tingkat kesehatan bank dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam melaksanakan kegiatan usaha. Bank wajib melakukan penilaian kesehatan dengan menggunakan pendekatan risiko (risk based banking rating), baik secara individual maupun secara konsolidasi. Bank wajib melakukan penilaian sendiri (self assessment) atas tingkat kesehatan bank paling kurang setiap semester untuk posisi bulan Juni dan Desember.
Dengan adanya aturan PBI ini, yang membuat tingkat kesehatan bank diterapkan dengan menggunakan pendekatan risiko (RBBR), berarti secara otomatis, tingkat kesehatan bank dengan menggunakan analisis CAMELS sudah dicabut atau tidak dipergunakan lagi sejak awal thn 2012. Faktor2-faktor penilaian tingkat kesehatan bank meliputi: Profil Risiko (risk profil), Good Corporate Governance (GCG), Rentabilitas (earnings) dan permodalan (capital).
Untuk faktor pertama dalam RBBR adalah profil risiko yg menggambarkan eksposur risiko yg dihadapi oleh bank sebagai konsekuensi dari kinerja dan/atau strategi bisnis bank. Berdasarkan lampiran Surat Edaran Bank Indonesia No. 13/23/DPNP tgl 25 Oktober 2011, BI mengklasifikasikan risiko ke dalam 8 jenis risiko dan secara umum dibagi ke dalam 2 kategori risiko, yaitu risiko yang dapat diukur (kuantitatif) dan risiko yang sulit diukur (kualitatif). Untuk risiko yang dapat diukur terbagi 4 yaitu: risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, dan risiko operasional
Untuk faktor kedua dari RBBR adalah penilaian GCG yang didasarkan pada tiga aspek utama yaitu, governance structure, governance process, dan governance outcomes. Governance structure mencakup pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Komisaris dan Direksi serta kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite. Governance Process mencakup penerapan fungsi kepatuhan bank, penanganan benturan kepentingan, penerapan fungsi audit intern dan ekstern, penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian intern, penyediaan dana kepada pihak terkait dan dana besar, serta rencana strategis bank. Governance outcomes mencakup transparansi kondisi keuangan dan non-keuangan, laporan pelaksanaan GCG dan pelaporan internal. Untuk faktor ketiga dan keempat dr RBBR ini yaitu earnings dan permodalan hampir sama dgn metode analisis CAMELS yang prnh djelaskan sebelumnya.
Untuk earnings atau rentabilitas yaitu kemampuan menghasilkan laba yang dinilai memadai untuk bank umum konvensional. Hal itu mencerminkan bahwa laba yang diperoleh umumnya melebihi target dan mendukung permodalan bank. Sementara untuk faktor permodalan atau capital, secara umum juga dinilai memadai. Bagi bank yang dinilai masih perlu meningkatkan modal untuk mendukung kegiatan usaha, BI antara lain meminta agar pemegang saham bank menambah modal, mencari investor baru dan/atau mengurangi proporsi pembagian dividen kepada pemegang saham.
Peringkat Komposit (PK) Tingkat Kesehatan Bank ditetapkan berdasarkan analisis secara komprehensif dan terstruktur terhadap peringkat setiap faktor, dengan memerhatikan materialitas dan signifikansi masing-masing faktor, serta mempertimbangkan kemampuan bank dalam menghadapi perubahan kondisi eksternal yg signifikan.
PK – 1 mencerminkan kondisi bank secara umum sangat sehat, sehingga dinilai sangat mampu menghadapi pengaruh negatif yg signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya. Apabila terdapat kelemahan, maka secara umum kelemahan tersebut tidak signifikan;
PK – 2 mencerminkan kondisi bank secara umum sehat sehingga mampu menghadapi pengaruh negatif yg signifikan;
PK – 3 mencerminkan kondisi bank secara umum cukup sehat sehingga dinilai cukup mampu menghadapi pengaruh negatif yg signifikan; dan
PK – 4 mencerminkan kondisi bank secara umum kurang sehat sehingga kurang mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar