Risk
Based Bank Rating
Berdasarkan
Peraturan Bank Indonesia No. 13/1/PBI/2011 tentang sistem penilaian tingkat
kesehatan bank maka bank wajib memelihara danatau meningkatkan tingkat
kesehatan bank dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko
dalam melaksanakan kegiatan usaha. Bank wajib melakukan penilaian kesehatan
dengan menggunakan pendekatan risiko (risk based banking rating), baik secara
individual maupun secara konsolidasi. Bank wajib melakukan penilaian sendiri
(self assessment) atas tingkat kesehatan bank paling kurang setiap semester
untuk posisi bulan Juni dan Desember.
Dengan adanya
aturan PBI ini, yang membuat tingkat kesehatan bank diterapkan dengan
menggunakan pendekatan risiko (RBBR), berarti secara otomatis, tingkat
kesehatan bank dengan menggunakan analisis CAMELS sudah dicabut atau tidak
dipergunakan lagi sejak awal thn 2012. Faktor2-faktor penilaian tingkat
kesehatan bank meliputi: Profil Risiko (risk profil), Good Corporate Governance
(GCG), Rentabilitas (earnings) dan permodalan (capital).
Untuk faktor
pertama dalam RBBR adalah profil risiko yg menggambarkan eksposur risiko yg
dihadapi oleh bank sebagai konsekuensi dari kinerja dan/atau strategi bisnis
bank. Berdasarkan lampiran Surat Edaran Bank Indonesia No. 13/23/DPNP tgl 25
Oktober 2011, BI mengklasifikasikan risiko ke dalam 8 jenis risiko dan secara
umum dibagi ke dalam 2 kategori risiko, yaitu risiko yang dapat diukur (kuantitatif)
dan risiko yang sulit diukur (kualitatif). Untuk risiko yang dapat diukur
terbagi 4 yaitu: risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, dan risiko
operasional
Untuk faktor
kedua dari RBBR adalah penilaian GCG yang didasarkan pada tiga aspek utama
yaitu, governance structure, governance process, dan governance outcomes.
Governance structure mencakup pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Komisaris
dan Direksi serta kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite. Governance Process
mencakup penerapan fungsi kepatuhan bank, penanganan benturan kepentingan,
penerapan fungsi audit intern dan ekstern, penerapan manajemen risiko, termasuk
sistem pengendalian intern, penyediaan dana kepada pihak terkait dan dana
besar, serta rencana strategis bank. Governance outcomes mencakup transparansi
kondisi keuangan dan non-keuangan, laporan pelaksanaan GCG dan pelaporan
internal. Untuk faktor ketiga dan keempat dr RBBR ini yaitu earnings dan
permodalan hampir sama dgn metode analisis CAMELS
yang prnh djelaskan sebelumnya.
Untuk earnings
atau rentabilitas yaitu kemampuan menghasilkan laba yang dinilai memadai untuk
bank umum konvensional. Hal itu mencerminkan bahwa laba yang diperoleh umumnya
melebihi target dan mendukung permodalan bank. Sementara untuk faktor
permodalan atau capital, secara umum juga dinilai memadai. Bagi bank yang
dinilai masih perlu meningkatkan modal untuk mendukung kegiatan usaha, BI
antara lain meminta agar pemegang saham bank menambah modal, mencari investor
baru dan/atau mengurangi proporsi pembagian dividen kepada pemegang saham.
Peringkat
Komposit (PK) Tingkat Kesehatan Bank ditetapkan berdasarkan analisis secara
komprehensif dan terstruktur terhadap peringkat setiap faktor, dengan
memerhatikan materialitas dan signifikansi masing-masing faktor, serta
mempertimbangkan kemampuan bank dalam menghadapi perubahan kondisi eksternal yg
signifikan.
PK – 1 mencerminkan kondisi bank
secara umum sangat sehat, sehingga dinilai sangat mampu menghadapi pengaruh
negatif yg signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal
lainnya. Apabila terdapat kelemahan, maka secara umum kelemahan tersebut tidak
signifikan;
PK – 2 mencerminkan kondisi bank
secara umum sehat sehingga mampu menghadapi pengaruh negatif yg signifikan;
PK – 3 mencerminkan kondisi bank
secara umum cukup sehat sehingga dinilai cukup mampu menghadapi pengaruh
negatif yg signifikan; dan
PK – 4 mencerminkan kondisi bank
secara umum kurang sehat sehingga kurang mampu menghadapi pengaruh negatif yang
signifikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar