Jumat, 30 Mei 2014

Sekilas Tentang Risk Based Bank Rating



Risk Based Bank Rating
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 13/1/PBI/2011 tentang sistem penilaian tingkat kesehatan bank maka bank wajib memelihara danatau meningkatkan tingkat kesehatan bank dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam melaksanakan kegiatan usaha. Bank wajib melakukan penilaian kesehatan dengan menggunakan pendekatan risiko (risk based banking rating), baik secara individual maupun secara konsolidasi. Bank wajib melakukan penilaian sendiri (self assessment) atas tingkat kesehatan bank paling kurang setiap semester untuk posisi bulan Juni dan Desember.
Dengan adanya aturan PBI ini, yang membuat tingkat kesehatan bank diterapkan dengan menggunakan pendekatan risiko (RBBR), berarti secara otomatis, tingkat kesehatan bank dengan menggunakan analisis CAMELS sudah dicabut atau tidak dipergunakan lagi sejak awal thn 2012. Faktor2-faktor penilaian tingkat kesehatan bank meliputi: Profil Risiko (risk profil), Good Corporate Governance (GCG), Rentabilitas (earnings) dan permodalan (capital).
Untuk faktor pertama dalam RBBR adalah profil risiko yg menggambarkan eksposur risiko yg dihadapi oleh bank sebagai konsekuensi dari kinerja dan/atau strategi bisnis bank. Berdasarkan lampiran Surat Edaran Bank Indonesia No. 13/23/DPNP tgl 25 Oktober 2011, BI mengklasifikasikan risiko ke dalam 8 jenis risiko dan secara umum dibagi ke dalam 2 kategori risiko, yaitu risiko yang dapat diukur (kuantitatif) dan risiko yang sulit diukur (kualitatif). Untuk risiko yang dapat diukur terbagi 4 yaitu: risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, dan risiko operasional
Untuk faktor kedua dari RBBR adalah penilaian GCG yang didasarkan pada tiga aspek utama yaitu, governance structure, governance process, dan governance outcomes. Governance structure mencakup pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Komisaris dan Direksi serta kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite. Governance Process mencakup penerapan fungsi kepatuhan bank, penanganan benturan kepentingan, penerapan fungsi audit intern dan ekstern, penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian intern, penyediaan dana kepada pihak terkait dan dana besar, serta rencana strategis bank. Governance outcomes mencakup transparansi kondisi keuangan dan non-keuangan, laporan pelaksanaan GCG dan pelaporan internal. Untuk faktor ketiga dan keempat dr RBBR ini yaitu earnings dan permodalan hampir sama dgn metode analisis CAMELS yang prnh djelaskan sebelumnya.
Untuk earnings atau rentabilitas yaitu kemampuan menghasilkan laba yang dinilai memadai untuk bank umum konvensional. Hal itu mencerminkan bahwa laba yang diperoleh umumnya melebihi target dan mendukung permodalan bank. Sementara untuk faktor permodalan atau capital, secara umum juga dinilai memadai. Bagi bank yang dinilai masih perlu meningkatkan modal untuk mendukung kegiatan usaha, BI antara lain meminta agar pemegang saham bank menambah modal, mencari investor baru dan/atau mengurangi proporsi pembagian dividen kepada pemegang saham.
Peringkat Komposit (PK) Tingkat Kesehatan Bank ditetapkan berdasarkan analisis secara komprehensif dan terstruktur terhadap peringkat setiap faktor, dengan memerhatikan materialitas dan signifikansi masing-masing faktor, serta mempertimbangkan kemampuan bank dalam menghadapi perubahan kondisi eksternal yg signifikan.
PK – 1 mencerminkan kondisi bank secara umum sangat sehat, sehingga dinilai sangat mampu menghadapi pengaruh negatif yg signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya. Apabila terdapat kelemahan, maka secara umum kelemahan tersebut tidak signifikan;
PK – 2 mencerminkan kondisi bank secara umum sehat sehingga mampu menghadapi pengaruh negatif yg signifikan;
PK – 3 mencerminkan kondisi bank secara umum cukup sehat sehingga dinilai cukup mampu menghadapi pengaruh negatif yg signifikan; dan
PK – 4 mencerminkan kondisi bank secara umum kurang sehat sehingga kurang mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan.


Otoritas Jasa Keuangan



SEKILAS TENTANG OJK (OTORITAS JASA KEUANGAN)
OJK adalah singkatan dari Otorisasi Jasa Keuangan, sebelum mengenal lebih lanjut tentang OJK kita harus lebih dahulu mengerti apa yang dimaksud dengan Jasa Keuangan. Jasa keuangan secara umum adalah istilah yang digunakan untuk merujuk jasa yang disediakan oleh industry atau organisasi keuangan salah satu bentuk perusahaan yang menyediakan jasa keuangan adalah bank, asuransi, kartu kredit dan sekuritas. Sejarah singkat mengenai Jasa Keuangan, dapat dilihat kembali dari perkembangan di amerika serikat sejak dikeluarkannya Gramm-Leach-Bliley Act pada akhir tahun 1990 yang memungkinkan perusahaan yang beroperasi di industry keuangan AS untuk bergabung.
Sedangkan yang dimaksud dengan OJK sendiri kita dapat mellihatnya pada UU no 21 tahun 2011. Menurut Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Isa Rachmatarwata dengan pembentukan OJK diharapkan dapat berperan sebagai badan pengawas industry keuangan yang bersifat netral dan konsisten dalam menjalankan aturan yang berlaku.

A.    Pengertian OJK
Menurut UU No 21 tahun 2011 Bab I pasal 1 ayat 1 yang dimaksud dengan OJK "adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini."
Pada dasarnya UU mengenai OJK hanya mengatur mengenai pengorganisasian dan tata pelaksanaan kegiatan keuangan dari lembaga yang memiliki otoritas pengaturan dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan. Diharapkan dengan dibentuknya OJK ini dapat dicapai mekanisme koordinasi yang lebih efektif di dalam menangani permasalahan yang timbul dalam sistem keuangan sehingga dapat lebih menjamin tercapainya stabilitas sistem keuangan dan agar adanya pengaturan juga pengawasan yang lebih terintegrasi.
B.     Tugas Seksi Jasa Keuangan
Menurut pasal 6 dari UU No 21 tahun 2011 tugas utama dari OJK adalah berupa melakukan pengaturan dan juga pengawasan terhadap kegiatan berikut :
·        Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan
·        Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal
·        Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Dalam menjalankan tugas pengaturan dan pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
*       Terkait Khusus Pengawasan dan Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan Bank yang meliputi :
o    Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank; dan
o    Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa;
o    Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi: likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank; laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank; sistem informasi debitur; pengujian kredit (credit testing); dan standar akuntansi bank;
o    Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi:  manajemen risiko; tata kelola bank; prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang; dan pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; dan pemeriksaan bank.

*       Terkait Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank) yang meliputi :
o    Menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
o    Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
o    Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK
o    Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
o    Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
o    Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
o    Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

*       Terkait Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank) yang meliputi :
o    Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
o    Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
o    Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
o    Memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
o    Melakukan penunjukan pengelola statuter;
o    Menetapkan penggunaan pengelola statuter;
o    Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
o    Memberikan dan/atau mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain.
C.     Asas-asas OJK dalam menjalankan kegiatan
Untuk melaksanakan kegiatannya OJK sendiri juga mempunyai asas-asas tertentu yang harus dijadikan pedoman yaitu :
1.      Asas Independensi, tentang sifat independensi OJK dalam melaksanakan kegiatannya
2.      Asas Kepastian Hukum, bahwa OJK mengutamakan landasan dari UU yang berlaku untuk melakukan kegiatannya
3.      Asas Kepentingan Umum, bahwa semua kegiatan OJK didasarkan untuk melindungi dan memajukan kepentingan umum
4.      Asas Profesionalitas
5.      Asas Integritas, OJK selalu berpegang teguh pada nilai moral dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambilnya 
6.      Asas Keterbukaan 
7.      Asas Akuntabilitas, bahwa semua kegiatan dari OJK sendiri dapat dipertanggungjawabkan kepada public
 
D.    Tantangan dan Kelemahan dari OJK
Dengan digabungkannya kegiatan dan pengawasan sector keuangan menjadi OJK tentu ada tantangan dan kelemahan yang menyertainya, salah satu bentuk tantangan terbesar efektivitas dan kredibilitas OJK. Seperti yang sudah kita ketahui selama ini sector jasa keuangan di Indonesia masih bisa tergolong lemah terhadap krisis keuangan global.
Salah satu penyebabnya adalah masih terkonsentrasi pada perbankan. Bank menghadapi masalah struktural lemahnya permodalan, rendahnya variasi pendanaan, dan risiko UMKM sehingga mengakibatkan masih tingginya biaya dana dan suku bunga perbankan. Diharapkan kelemahan ini dapat diatasi dengan sektor jasa keuangan akan diatur dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut Anggito Abimanyu Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, Yogyakarta berikut ini adalah beberapa tantangan dari OJK
Tantangan Pendalaman
Apabila kita meninjau aset sektor jasa keuangan dan kapitalisasi pasar modal, kita tertinggal dibandingkan dengan negara berkembang lain. Salah satu tujuan dari pembentukan OJK menurut UU adalah agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan dapat diintegrasikan sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan memudahkan koordinasi. Tantangan utama yang dihadapi di sektor keuangan di Indonesia adalah konsekuensi dari pendalaman sektor keuangan, kerentanan pada risiko global, dan kredibilitas OJK.
Sektor keuangan merupakan "pusat" dari sistem dalam sebuah perekonomian. Kegagalan sektor keuangan dapat melemahkan kinerja seluruh sistem dalam perekonomian (Joseph Stiglitz, 1994). Salah satu kunci utama pendalaman keuangan adalah akselerasi pertumbuhan ekonomi melalui ekspansi akses untuk pihak-pihak yang tak memiliki kecukupan finansial. Tak kalah penting adalah kekuatan struktur permodalan, infrastruktur, dan inovasi produk jasa keuangan.
Yang menjadi masalah adalah bahwa inovasi produk keuangan juga memiliki resiko tersendiri yaitu pertumbuhan produk derivatif (suatu cara untuk membuat para pemegang dana memiliki rasa aman, tetapi eksesnya tidak dapat diperkirakan) sangat cepat dan pada umumnya (80 persen) produk derivatif berupa over the counter (OTC) dalam bentuk forex options dan future, credit default swap (CDS), dan OTC lainnya.
Kerentanan Terhadap Krisis Global
Sektor jasa keuangan di Indonesia masih sangat rentan pada gejolak eksternal. Krisis keuangan dapat terjadi sebagai akibat dari efek ketularan, baik dari negara tetangga, lingkup regional, maupun global. Dampak krisis moneter 1998 terhadap perekonomian Indonesia sangat besar, dengan biaya pemulihan krisis mencapai 60 persen dari PDB. Sektor perbankan Indonesia praktis kolaps jika pemerintah tidak merekapitalisasi perbankan. Krisis 1998 memberikan pelajaran mengenai pentingnya kehati-hatian dan pengelolaan serta pengawasan perbankan yang profesional.
Kepercayaan Terhadap OJK
OJK adalah lembaga otoritas yang dibentuk dari integrasi dua lembaga besar, yaitu Direktorat Pengatur dan Pengawas Perbankan BI dan Bapepam-LK Kementerian Keuangan. Selain kendala kelambanan waktu, efektivitas lembaga, dan cakupan wilayah kerja, OJK menghadapi permasalahan dalam mencapai model integrasi yang optimal karena peran dan kepentingan masing-masing cenderung berbeda, yakni antara prinsip prudensial pada perbankan dan lembaga keuangan serta keterbukaan pada pasar modal.
Sedangkan mengenai masalah kelemahan OJK sendiri, menurut Calon Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mulia P Nasution kelemahan dari OJK antara lain soal pengaturan dan pengawasan dalam satu organisasi secara terpadu namun beliau juga mengatakan bahwa dengan organisasi yang mengatur dan mengawasi yang baru ini, mestinya bisa bekerja dengan baik dibandingkan dengan organisasi yang sekarang.


Kamis, 01 Mei 2014

Laporan Keuangan dan Ikhtisar Keuangan



Yasinta Permana Dewi (20130730040)
Fernanda Ayu Arimbi (20130730041) 
Wulan Mufitasari (20130730017)
Yuyun Andriyani (20130730024)



PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
31 DESEMBER 2011,2012, DAN 2013
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

No
Pos-pos
2011
2012
2013
ASET
1
Kas
6,197,731
7,969,378
10,089,927
2
Giro pada Bank Indonesia
18,895,328 
22,422,083
23,130,059
3
Giro pada Bank lain
Dikurangi : cadangan kerugian penurunan nilai



2,130,270
5,844,375

      (3,369)
4,103,838

      (1,709)
5,841,006
4,102,129
4
Penempatan pada bank lain dan Bank Indonesia
Dikurangi : cadangan kerugian penurunan nilai





49,328,028
32,621,101

        (4,439)
23,474,807

        (2,105)

32,616,662

23,472,702
5
Surat-surat berharga
Dikurangi : cadangan kerugian penurunan nilai



7,627,768
9,816,541

    (15,571)
11,980,133

      (14,435)
9,800,970
11,965,698
6
Surat-surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali
Dikurangi : cadangan kerugian penurunan nilai




2,289,462
            -


            -
1,896,556


            -
            -
1,896,556
7
Wesel ekspor dan tagihan lainnya
Dikurangi : cadangan kerugian penurunan nilai





1,853,144
2,842,311

      (2,812)
3,422,363

      (5,484)

2,839,499

3,416,879
8
Tagihan akseptasi
Dikurangi : cadangan kerugian penurunan nilai



7,822,309 
10,171,575

      (94,421)
11,548,946

      (70,093)
10,077,154
11,478,853
9
Tagihan derivative
Dikurangi : cadangan kerugian penurunan nilai




24,015 
10,571
             -
177,839
              -

10,571

177,839
10
Pinjaman yang diberikan
Dikurangi : cadangan kerugian penurunan nilai

163,533,423 

   (7,028,915)
200,742,305

   (6,907,635)
250,637,843

   (6,880,036)
156,504,508
193,834,670
243,757,807
11
Obligasi pemerintah
Setelah penyesuaian         atmortisasi diskonto dan premi
36,957,800
38,561,005
41,431,956
12
Pajak dibayar di muka
             -
29,365
816,858
13
Beban dibayar di muka
             -      
1,053,822
1,221,123
14
Penyertaan saham
Dikurangi : cadangan kerugian penurunan nilai




24,335
44,097

(20,071)
61,501

(21,994)
 24,026
 39,507
15
Asset lain-lain – neto
4,655,153
3,312,032
3,156,891
16
Asset tetap
Dikurangi : akumulasi penyusutan




4,052,708 
9,687,746

(5,096,158)
11,181,236

(5,667,667)
4,591,588
5,513,569
17
Asset pajak tangguhan – neto
695,602 
319,675
986,462
TOTAL ASET
299,058,161
333,303,506
386,654,815

LIABILITAS DAN EKUITAS

I.                   LIABILITAS
1
Liabilitas segera 
2,161,199 
2,725,597
1,759,870
2
Simpanan nasabah
231,295,740 
257,660,841
291,890,195
3
Simpanan dari bank lain
7,018,529
3,245,243
3,184,983
4
Liabilitas derivatif
374,257
454,647
1,181,732
5
Liabilitas akseptasi
4,479,042
4,624,501
6,198,972
6
Beban yang masih harus dibayar

23 527,362

482,905
7
Utang pajak
- Pajak penghasilan badan
- Pajak lainnya
145,021

163,864
78,519

273,405
50,552
8
Imbalan kerja
           -
2,565,874
3,149,697
9
Penyisihan
           -
54,774
104,092
10
Liabilitas lain-lain
6,750,931 
4,158,421
5,707,851
11
Surat-surat berharga yang diterbitkan
264,622 
4,768,810
6,036,533
12
Pinjaman yang diterima
8,725,796
8,749,762
18,950,523
TOTAL LIABILITAS
261,215,137
289,778,215

338,971,310
II.                EKUITAS
1
Ekuitas diatribusikan kepada pemilik entitas induk




2
Modal saham:
- Seri A Dwiwarna - nilai nominal
 Rp7.500 per saham (dalam Rupiah penuh)
- Seri B - nilai nominal
Rp7.500 per saham (dalam Rupiah penuh)
- Seri C - nilai nominal
Rp375 per saham (dalam Rupiah penuh)




3
Modal dasar:
- Seri A Dwiwarna - 1 saham
- Seri B - 289.341.866 saham
- Seri C - 34.213.162.660 saham













4
Modal ditempatkan dan disetor penuh:
- Seri A Dwiwarna - 1 saham
- Seri B - 289.341.866 saham
- Seri C - 18.359.314.591 saham  9,054,807 9,054,807






9,054,807





9,054,807





9,054,807
5
Tambahan modal disetor
14,568,468
14,568,468
14,568,468
6
Transaksi dengan kepentingan nonpengendali 

(62,862)
(62,862)
7
Rugi yang belum direalisasi atas efek-efek dan Obligasi Pemerintah dalam kelompok tersedia untuk dijual, setelah pajak tangguhan


(216,515) 


(129,680)


(2,933,465)
8
Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing

48,092

73,002



4,944
9
Bagian efektif atas perubahan nilai wajar instrumen derivatif yang memenuhi lindung nilai arus kas

(143,749)

(101,248)

(43,492)
10
Saldo laba
   Sudah ditentukan     penggunaannya
·         Cadangan umum dan wajib
·          Cadangan khusus
  
 Tidak ditentukan  penggunaannya
Total saldo laba



1,933,959

1,488,994



2,426,105

2,163,168





2,778,412

2,868,474

10,999,098
15,481,263
21,364,949

14,422,051
20,070,536
27,011,835
12
Total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk

37,733,154

43,473,023

47,600,235
13
Kepentingan Nonpengendali
109,870 
52,268
83,270
TOTAL EKUITAS
37,843,024
43,525,291
47,683,505
TOTAL LIABILITAS DAN TOTAL EKUITAS

299,058,161

333,303,506

386,654,815



LAPORAN LABA RUGI KOMPREHENSIF KONSOLIDASIAN
TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2011,2012, DAN 2013
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

No
Pos-pos
2011
2012
2013
1
Pendapatan bunga dan pendapatan syari’ah
20,691,796
22,704,515
26,450,708
2
Beban bunga dan beban syari’ah
(7,495,982)
(7,245,524)
      (7,392,427)
3
Pendapatan bunga dan pendapatan syari’ah – neto
13.195.814
15,458,991
19,058,281
4
Pendapatan operasional lainnya
Provisi dan komisi lainnya
Penerimaan kembali asset yang     telah dihapusbukukan
Pendapatan premi asuransi
Keuntungan dari asset keuangan  yang dimiliki untuk diperdagangkan
Keuntungan dari penjualan asset keuangan yang diklasifikasikan tersedia untuk dijual
Laba selisih kurs – neto
Lain – lain


2.656.767
1.710.844 

1.038.087
1.068.770


351.442 


181.059
594.506


3,155,496
2,038,182

1,190,476
56,679


1,134,158


204,690
666,132


3,999,960
2,137,692

1,582,106
39,566


496,747


530,731
654,102

Total pendapatan operasional lainnya
7.601.475
8,445,813
9,440,904
5
Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai
(2.420.704)
(2,524,677)
(2,707,694)
6
Beban operasional lainnya
Gaji dan tunjangan
Umum dan administrasi
Underwriting asuransi
Beban promosi
Premi penjaminan
Lain-lain

(5.042.161)
(3.380.422)
(910.485)
(682.569)
(369.322)
(749.043)

(5,577,867)
(3,920,571)
(934,124)
(820,454)
(463,507)
(1,022,581)

(6,083,876)
(4,539,699)
(1,088,021)
(935,349)
(509,222)
(1,416,521)

Total beban operasional lainnya
(11.134.002)
(12,739,104)
(14,572,688)
7
Laba operasional
7.242.583
8,641,023
11,218,803
8
Pendapatan bukan operasional-neto
218.725 
258,539
59,362
9
Laba sebelum beban pajak
Beban pajak
   Kini
   Tangguhan
Total beban pajak
7.461.308 

(1.404.219)
(248.871)
(1.653.090)
8,899,562

(1,528,370)
(322,830)
(1,851,200)
11,278,165

(2,182,964)
(37,260)
(2,220,224)
10
Laba tahun berjalan
5.808.218
7,048,362
9,057,941
11
Pendapatan komprehensif lain
Selisih kurs karena penjabaran  laporan keuangan dalam mata uang asing

Bagian efektif atas perubahan nilai wajar instrument derivative yang memenuhi lindung nilai arus kas

Perubahan nilai wajar efek-efek dan obligasi pemerintah tersedia untuk dijual – neto

Pajak penghasilan terkait dengan komponen pendapatan komprehensif lainnya



15.524
21.895 
(637.355)
831.027
(48.165)




24,910



42,501




108,539


(21,708)





(68,058)



57,756




(3,504,731)


700,946

12
(KERUGIAN)/PENDAPATAN KOMPREHENSIF LAIN TAHUN BERJALAN SETELAH PAJAK

182.926

154,242

(2,814,087)
13
TOTAL LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN
5.991.144
7,202,604
6,243,854
14
LABA TAHUN BERJALAN DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk Kepentingan nonpengendali
TOTAL


5.825.904
(17.686)
5.808.218


7,046,145
2,217
7,048,362


9,054,345
3,596
9,057,941
15
LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk
Kepentingan nonpengendali
TOTAL



6.007.817 
(16.673)
5.991.144



7,200,391
2,213
7,202,604



6,240,258
3,596
6,243,854
16
LABA PER SAHAM DASAR DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK (DALAM RUPIAH PENUH)


312


378


486


IKHTISAR KEUANGAN


(dalam miliar Rupiah, kecuali disebutkan lain)
2012
2011
2010

Neraca (miliar Rupiah kecuali EPS)




Total Assets
    333,304
299,058
248,581

Kas, Giro dan Penempatan (Net)
      68,849
76,551
58,775

Surat-surat berharga
        9,801
7,628
13,181

Pinjaman yang Diberikan (Bruto)
    200,742
163,533
136,357

Obligasi Pemerintah
      38,561
36,958
32,556

Penyertaan (Net)
            24
24
24

Simpanan Nasabah
    257,661
231,296
194,375

Pinjaman yang Diterima dan Surat Berharga yang Diterbitkan
      13,519
8,991
6,901

Pinjaman Subordinasi
 - 
-
-

Total Liabilitas
    289,778
261,215
215,431

Kepentingan Non Pengendali
            52
110
30

Ekuitas
      43,473
37,733
33,120


Laba Rugi




Pendapatan Bunga
      22,705
20,692
18,837

Beban Bunga
       (7,246)
(7,496)
(7,080)

Pendapatan Bunga Bersih
      15,459
13,196
11,738

Fee Income
        8,446
7,601
        7,044

Pendapatan Operasional
      23,905
20,797
18,782

Beban Operasional
     (12,739)
(11,134)
(9,643)

Beban Penyisihan Kerugian
       (2,525)
(2,421)
(3,629)

Pendapatan Operasional Bersih
        8,641
7,242
5,509

Pendapatan (Beban) Bukan Operasional Bersih
          259
219
(24)

Laba Sebelum Pajak Penghasilan
        8,900
7,461
5,485

Pajak Penghasilan
       (1,851)
(1,653)
(1,382)

Laba Bersih setelah Pajak Penghasilan
        7,048
5,808
4,103

Laba yang dapat diatribusikan kepada :




- Kepentingan Non-Pengendali
              2
(18)
(1)

- Pemilik
        7,046
5,826
4,102


Ratio Keuangan [%]




Return On Assets {ROA}
           2.9
2.9
2.5

Return On Equity {ROE}
         20.0
20.1
24.7

Net Interest Margin {NIM}
           5.9
6.0
5.8

Fee Income to Operating Income
         35.3
36.5
37.6

Pinjaman terhadap Jumlah Simpanan
         77.5
70.4
70.2

Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum
         16.7
17.6
18.6

Laba Bersih per Saham (EPS) (Rp)
          378
312
266

Ratio Lainnya [%]




NPL Bruto
           2.8
3.6
4.3

NPL Netto
           0.8
0.5
1.1

LLP/NPL Gross {Coverage Ratio}
        123.0
120.8
120.6

CIR (Rasio Biaya Terhadap Pendapatan)
         49.5
49.8
51.3

BOPO (Biaya Operasi/Pendapatan Operasional)
         71.0
72.6
76.0

Net Operating Income/Employee (dalam juta Rp)
          962
880
972

Posisi Devisa Netto (PDN)
           2.2
2.8
4.4

Jumlah Outlet
        1,590
        1,369
1,153

Jumlah ATM
        8,227
        6,227
5,004

Jumlah Pegawai
      24,861
      23,639
19,315